10 Perbedaan Virtual Office dengan Kantor Biasa

08 March 2023

10 Perbedaan Virtual Office dengan Kantor Biasa

Di Indonesia, kebanyakan pemilik bisnis menggunakan kantor biasa. Kantor biasa yang berarti memiliki ruangan atau tempat kerja secara fisik. Setiap hari, pemilik bisnis dan karyawan akan datang ke kantor dan bekerja hingga jam kerja berakhir. Berbeda bagi sebagian pemilik bisnis yang dapat bekerja secara flexible. Mereka menyewa kantor virtual atau virtual office untuk digunakan sebagai alamat lokasi usaha yang mereka jalankan. Meskipun menggunakan virtual office dalam menjalankan bisnis atau usaha mereka, usaha mereka tetap terdaftar secara administrasi dan sah di mata hukum. Namun, tahukah Anda apa perbedaan virtual office dengan kantor biasa? Pasalnya, tidak banyak orang yang mengetahui perbedaan kedua jenis kantor tersebut. Untuk menambah wawasan dan referensi Anda, berikut disajikan perbedaan virtual office dengan kantor biasa atau konvensional.

10 Perbedaan Vital Antara Virtual Office dengan Kantor Biasa

Meski sama-sama dapat digunakan sebagai lokasi usaha yang sah menurut hukum dan negara, virtual office dan kantor biasa ternyata memiliki perbedaan yang cukup vital di beberapa aspek. Perbedaan tersebut antara lain mencakup sebagai berikut:

1.      Biaya Pendirian

Perbedaan yang pertama, dapat kita lihat dari segi biaya pendirian. Biaya pendirian virtual office relative murah sehingga banyak diminati oleh perusahaan start-up yang tidak memiliki banyak modal dalam menjalankan bisnis. Berbeda dengan kantor biasa yang umumnya memerlukan biaya lebih untuk membangun sebuah kantor secara fisik.  Belum lagi jika terdapat penambahan karyawan, maka pemilik bisnis di haruskan untuk menambah kapasitas kantor dan tentunya hal tersebut tentu membutuhkan biaya yang sangat besar.

2.      Ruang Kantor

Perbedaan antara virtual office dan kantor biasa yang sangat vital adalah terletak pada ruang kantornya. Bekerja menggunakan virtual office, pemilik bisnis tidak memiliki ruang kantor secara fisik karena mereka hanya akan menggunakan komputer untuk bekerja. Walaupun virtual office bukan konsep kantor secara fisik dan tidak memiliki kantor secara fisik, pemilik bisnis tetap memiliki alamat domisili perusahaan. Sedangkan bekerja menggunakan kantor biasa, pemilik bisnis akan terpaku pada satu tempat untuk bekerja. Pemilik bisnis dan karyawan akan di tuntut untuk datang ke kantor dan bekerja dimana semua pekerja datang kesitu.

3.      Fasilitas

Bicara soal fasilitas virtual office, tentu tiap penyedia jasa virtual office menawarkan fasilitas yang berbeda-beda.  Kelengkapan fasilitas sangat bergantung pada penyedia jasa sewa virtual. Umumnya penyedia layanan virtual office akan menawarkan pilihan paket sehingga pemilik bisnis dapat memilih fasilitas dan layanan pendukung bisnis yan sesuai dengan keperluan bisnis mereka. Sedangkan, fasilitas kantor biasa sangat bergantung pada pemilik bisnis. Hal ini karena semua fasilitas dan layanan di kantor biasa akan di sediakan secara pribadi oleh pemilik bisnis. Oleh karena itu, pemilik bisnis harus menyediakan anggaran biaya untuk menyediakan fasilitas kantor.

4.      Biaya Operasional

Biaya operasional virtual office umumnya akan jauh lebih murah dibanding kantor biasa. Hal ini karena pemilik bisnis akan memilih paket harga virtual office yang sesuai dengan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan. Sehingga, biaya tersebut sudah termasuk dalam paket harga yang telah di bayarkan di awal. Sedangkan untuk kantor biasa operasional relatif lebih mahal karena pemilik bisnis harus membayar setiap biaya seperti biaya listrik, telepon, air, biaya tambahan, dan lain-lain. Tak hanya itu, pemilik bisnis juga harus merekrut karyawan sebagai receptionist hingga petugas kebersihan. Sehingga pemilik bisnis yang menggunakan kantor biasa harus menyediakan anggaran untuk biaya operasional perusahaan.

5.      Efisiensi Kerja

Selanjuntya, perbeda virtual office terletak pada efisiensi kerjanya. Bekerja menggunakan virtual office, pemilik bisnis tidak memiliki kantor secara fisik sehingga mereka tidak diharuskan datang ke kantor untuk bekerja. Hal tersebut memungkinkan pemilik bisnis untuk dapat bekerja dari mana saja sesuai dengan kenyamanan mereka. Bekerja dengan nyaman tentu dapat meningkatkan efektifitas kerja. Berbeda dengan kantor biasa, pemilik bisnis akan dituntut untuk mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan. Ketepatan ini tentu akan ditambahi kendala dengan adanya perjalanan menuju tempat kerja. Belum lagi jika tempat kerja yang amat jauh, tentu banyak waktu yang akan terbuang secara tidak produktif di jalan menuju ke tempat kerja.

6.      Kreativitas Kerja

Menggunakan virtual office akan meningkatkan efektivitas kerja karena pemilik bisnis tidak perlu Berfokus pada satu tempat untuk bekerja. Hal ini menjadikan pemilik bisnis dapat bekerja kapanpun setiap memiliki ide kreatif dan dimanapun mereka berada. Sedangkan, dengan menggunakan kantor biasa akan ada potensi produktivitas dan kreativitas kerja akan menurun. Hal ini karena pengguna kantor biasa akan berfokus pada satu tempat untuk bekerja sehingga sulit untuk meningkatkan kreativitas saat bekerja.

7.      Interaksi Sosial

Pengguna virtual office akan mengalami kekurangan aktivitas dan interaksi sosial secara langsung dengan rekan kerja mereka. Namun disisi lain, pengguna akan mendapat interaksi sosial yang lebih kepada keluarga dan teman. Hal tersebut dapat mendorong sebuah kehidupan yang seimbang yang mana merupakan hal yang baik untuk menjaga suasana hati dalam bekerja. Sedangkan, pengguna kantor biasa akan memiliki interaksi langsung dengan rekan kerja. Namun, pengguna akan bertemu dengan orang yang sama setiap hari yang dapat memicu kebosanan dan konflik. Disisi lainnya, akan terjadi kurangnya interaksi sosial dengan keluarga sehingga pengguna tidak memiliki banyak waktu untuk bertemu dengan orang yang sepenuh hati mendukung mereka.

8.      Receptionist

Perbedaan virtual office dengan kantor biasa lainnya yang perlu Anda ketahui adalah pengguna virtual office tidak lagi perlu mempekerjakan seorang peramu tamu atau receptionist. Hal ini karena pada umumnya penyedia layanan virtual office sudah memiliki karyawan yang menangani hal ini. Sedangkan jika pengguna kantor biasa, mereka harus mempekerjakan secara pribadi setidaknya satu receptionist.

9.      Biaya Harian Karyawan

Selanjutnya, yang menjadi perbedaan virtual office dan kantor biasa terletak pada beban biaya harian karyawan pengguna virtual office. Karyawan pengguna virtual office akan lebih sedikit mengeluarkan biaya harian karena mereka tidak memerlukan biaya lebih untuk transportasi, makan, hiburan setelah lelah bekerja, dan lainnya. Berbeda dengan virtual office, karyawan harus datang ke kantor setiap harinya sehingga karyawan membutuhkan biaya transportasi, makan, dan lainya.

10.  Fasilitas Penunjang Kolaborasi

Hal terakhir yang menjadi perbedaan antara virtual office dan kantor biasa yaitu terletak pada ketersediaan fasilitas untuk mengadakan kolaborasi. Penyedia layanan virtual office umumnya menyediakan memberi fasilitas penunjang kolaborasi berupa meeting room yang tentunya dengan berbagai pilihan ruang. Ini sangat berguna ketika pengguna ingin melakukan meeting bersama klien bisnis. Sedangkan, ketersediaan fasilitas penunjang kolaborasi pada kantor biasanya hanya menggunakan ruagan yang tersedia saja.

Nah itulah tadi 10 perbedaan vital antara virtual office dengan kantor biasa. Virtual office memang menjadi pilihan cocok bagi pemilik bisnis yang memiliki tim secara remote. Selain itu, virtual office juga sangat cocok untuk perusahaan yag ingin menghemat biaya operasional dan biaya sewa kantor. Bagaimana, tertarik menggunakan virtual office? Percayakan urusan virtual office Anda hanya dengan Effist Suite Office. Effist Suite Office merupakan penyedia layanan virtual office yang tidak perlu diragukan lagi kualitasnya.

 

Tidak percaya? Segera buktikan sendiri kualitas layanan Effist Suite Office atau hubungi kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500

 

Baca Juga: Bagaimana Virtual Office Meningkatkan Peluang Usaha Freelance

Panduan Lengkap dalam Pengurusan Izin Usaha Travel

06 March 2023

Panduan Lengkap dalam Pengurusan Izin Usaha Travel

Saat ini, banyak pelaku usaha yang ingin memulai usaha travel untuk menangkap peluang bisnis. Bila Anda tertarik mendirikan usaha travel, peluangnya masih terbuka lebar. Anda bisa memulai dengan mendirikan usaha Biro Perjalanan Wisata atau biro penjalanan haji dan umroh. Namun, hal apa saja yang perlu di perhatikan sebelum mendirikan usaha travel, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengurusan izin usaha travel? Pada artikel berikut ini kami akan mengupas hal tersebut untuk Anda. Simak penjelasan lengakapnya pada artikel berikut ini.

Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Mendirikan Usaha Travel

Tedapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan dijadikan bahan pertimbangan sebelum memulai usaha travel. Apabila Anda tertarik untuk mencoba peruntungan menjadi seorang travel agent, simak beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum medirikan usaha travel.

1.      Memilih Jenis Travel

Bisnis travel ini memiliki cakupan yang cukup luas, oleh sebab itu sebelum memutuskan untuk terjun ke usaha travel, pastikan Anda sudah memilih jenis bisnis travel yang Anda inginkan.

2.      Menentukan Nama atau Logo Bisnis

Selanjutnya, Anda juga perlu menentukan nama bisnis yang akan digunakan. Meskipun kelihatan sangat sepele, namun jangan mengabaikan pemilihan nama bisnis Anda. Alasannya karena nama bisnis akan berengaruh terhadap branding bisnis Anda.

3.      Menentukan Lokasi Wisata

Selain nama bisnis, dalam memulai usah travel Anda juga harus jeli dalam membuat pemetaan lokasi. Contohnya, lokasi yang akan Anda promosikan menjadi tujuan destinasi wisata. Pastikan, jika lokasi tersebut memang berpotensial dan juga memiliki long future. Bukan hanya sebagai lokasi wisata yang viral musiman karena akan berdampak buruk bagi usaha travel Anda.

4.      Daftarkan Merek Bisnis Travel Anda

Apalah arti sebuah nama atau logo bisnis jika Anda tidak mendaftarkan usaha atau bisnis Anda secara resmi, maka Anda tidak memiliki kuasa secara hukum atas nama atau logo dari bisnis tersebut. Sebagai contoh, jika waktu-waktu ada orang menggunakan nama atau logo tersebut Anda tidak bisa menggugat meski sebenarnya Anda lah yang menciptakan nama atau logo tersebut pertama kalinya.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Travel

Kegiatan izin usaha travel adalah hal penting yang perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang bisnis travel. Perizinan usaha travel umumnya akan diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha travel memenuhi semua persyaratan di dalamnya. Terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha travel antara lain: Mellaui keberadaan serviced office

  1. Akta perseroan terbatas (Khusus Travel)
  2. NPWP perusahaan
  3. Alamat domisili perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat izin usaha pariwisata
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA

Prosedur Cara Mengurus Izin Usaha Travel Agent

Umumnya, prosedur pembuatan Izin usaha travel akan berbeda-beda, tergantung domisili pembuatan. Namun untuk memudahkan Anda, berikut ini garis besar dalam pembuatanya :

  1. Mengisi form permohonan di loket BPMPPT
  2. Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah
  3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  4. Pengecekan berkas permohonan
  5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan
  6. Penyusunan proposal bisnis usaha
  7. Status tempat usaha (beserta foto)

Nah, itulah penjelasan mengenai beberapa hal yang pelu Anda perhatikan sebelum mendirikan usaha travel, persyaratan pembuatan izin hingga prosedur izin usaha travel. Mengurus izin usaha memang agaknya gampang-gampang susah, apalagi jika Anda belum memiliki alamat domisili perusahaan yang sah. Memiliki alamat domisili usaha/bisnis sangat penting karena alamat perusahaan yang sah berguna untuk mengurus izin usaha. Namun jika Anda belum memiliki alamat usaha yang sah Anda dapat menggunakan jasa sewa serviced office. Serviced office menjadi alternatif terbaik dibanding menggunakan kantor konventional yang relatif mahal. Serviced office memberi Anda biaya yag lebih efektif dan tentunya memberi alamat domisili bisnis yang sah yang akan memudahkan Anda dalam pengurusan izin usaha travel Anda atau izin usaha lainnya. Dalam hal ini, Anda dapat memepercayakan kebutuhan Serviced Office Anda kepada Effist Suite Office. Selain menyediakan serviced office dengan banyak kelebihan dan harga yang kompetitif, Effist Suite Office memberi Anda alamat bisnis prestisius di pusat bisnis Jakarta Selatan.

Bagaimana, ingin menggunakan serviced office? Hubungi tim marketing kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500, selain itu Anda juga dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan kujungan survey.

PPIU: Syarat Jalankan Usaha Travel Umroh Secara Legal

27 February 2023

PPIU: Syarat Jalankan Usaha Travel Umroh Secara Legal

Saat ini, peluang usaha di bidang biro jasa travel umroh khususnya di Indonesia kembali bergairah dan cukup menjanjikan. Hal ini lantaran tingginya minat umat muslim untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Bila Anda tertarik untuk memulai atau bahkan membuka cabang bisnis travel umroh di Jakarta, peluangnya masih terbuka lebar. Namun, untuk menjalankan usaha travel umroh secara legal Anda harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hal ini karena PPI jadi syarat jalankan usaha travel secara legal. Jika ingin mendapatkan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Lantas, apa itu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan bagaimana persyaratan mendapatkan izin ini? Simak pada artikel berikut ini.

Apa itu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Oleh karena itu, untuk dapat memiliki akses memberangkatkan jamaah umroh sebagai syarat jalankan usaha travel secar legal, pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang terhadap perjalanan ibadah umroh dan haji. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan tentunya salah satu syarat untuk mendapatkannya yaitu pemilik usaha harus memiliki dokumen yang lengkap terhadap legalitas usaha yang dijalankan.

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Izin PPIU

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) adalah:

  1. Fotocopy akta notaris pendirian perseroan terbatas dan perubahannya sebagai BPW.
  2. Fotocopy KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam.
  3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan haji dan umrah
  4. Surat pernyataan bermaterai bahwa pemilik tidak sedang dan tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah khusus.
  5. Fotocopy sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris.
  6. Surat keterangan domisili perusahaan.
  7. Fotocopy pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
  8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun sebagai BPW.
  9. Fotocopy sertifikat usaha sebagai biro jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
  10. Struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh direktur utama perusahaan dan dibubuhi dengan cap perusahaan.
  11. Fotocopy surat kontrak kerja karyawan BPW.
  12. Dokumen laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang diaudit akuntan publik dan yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
  13. Fotocopy surat keterangan fiskal dan fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu PPIU dan dokumen persyaratan yang dibutukan untuk mendapat izin PPIU. Penting bagi sebuah Anda untuk memiliki izin ini karena digunakan sebagai syarat menjalankan usaha travel umroh secara legal. Seperti yang telah disebutkan diatas, domisili perusahaan juga menjadi dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Oleh sebab itu, Anda harus mempunyai kantor fisik yang bisa disurvei oleh pihak yang berwewenang. Dalam hal ini, Anda dapat menggunakan Serviced Office sebagai kantor representative dan sebagai alamat domisili usaha travel Anda. Sebagai referensi, Anda dapat menggunakan jasa sewa serviced office dari Effist Suite Office. Keberadaan Effist Suite Office, membantu menyediakan ruang kantor untuk para pengusaha yang baru memulai bisnis atau hendak membuka cabang baru khususnya di Jakarta. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, tentu hal ini akan menguntungkan bagi usaha atau bisnis yang akan Anda mulai atau kembangka.

 

Bagaimana, tertarik menggunakan jasa Serviced Office dari Effist Suite Office? Hubungi tim marketing kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500, Anda juga dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan survey.

 

Baca Juga: Pentingnya Legalitas Usaha Travel haji dan Umroh

Pentingnya Legalitas Usaha Travel haji dan Umroh

20 February 2023

Pentingnya Legalitas Usaha Travel haji dan Umroh

Bagi Anda yang mempunyai travel usaha haji dan umroh perlu memperhatikan pentingnya legalitas usaha travel haji dan umroh dan wajib untuk Anda miliki. Karena legalitas erat kaitannya dengan kepercayaan dari para jamaah dalam memilih biro jasa travel haji dan umroh. Dengan semakin percayanya calon klien terhadap jasa Anda, maka akan semakin banyak jamaah yang menggunakan biro travel Anda dalam menunaikan ibadah haji dan umroh. Tentunya hal ini membawa dampak positif terhadap usaha travel haji dan umroh yang Anda jalankan. Penjelasan lebih lanjutnya mengenai pentingnya legalitas usaha travel haji dan umroh dapat Anda simak pada arikel berikut ini.

Manfaat Memiliki Legalitas Usaha Bagi Bisnis Travel

Legalitas usaha merupakan bentuk pemberian izin dari pihak yang berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuan dari diterapkannya legalitas usaha kepada para pelaku bisnis adalah untuk membina dan mengawasi izin usaha. Setiap pelaku usaha pasti membutuhkan yang namanya legalitas dari usaha agar tetap aman dan terpercaya. Lantas, apa saja manfaat bagi para pelaku bisnis dengan memiliki legalitas usaha? Berikut ini di antaranya:

  1. Sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Sebagai sarana perlindungan hukum dari berbagai risiko.
  3. Memudahkan pelaku bisnis untuk mengembangkan usaha.
  4. Mempermudah pelaku bisnis dalam mendapatkan kepercayaan calon klien/pelanggan.
  5. Mempermudah pelaku bisnis dalam melakukan kerja sama dengan pemilik bisnis lainnya.

Dengan kata lain, legalitas usaha sangat penting karena legalitas usaha membawa dampak bagi para pelaku bisnis. Memiliki legalitas usaha berarti sebuah usaha dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum.

Dampak Bisnis Travel yang Tidak Memiliki Legalitas Usaha

Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu memiliki aturan perundang-undangan. Hal tersebut juga berlaku untuk pendirian badan usaha apapun, baik seperti usaha travel haji dan umroh. Lantas, apa dampak dari usaha travel haji dan umroh yang tidak memiliki legalitas usaha, simak diantaranya:

  1. Sulit mendaftarkan secara resmi usaha travel haji dan umroh ke Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang dalam urusan haji dan umroh untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara ibadah umroh.
  2. Sulit dalam mengurus berbagai keperluan dokumen untuk keberangkatan jamaah umroh ke Tanah Suci.
  3. Sulit mendapatkan kepercayaan calon klien untuk memakai jasa yang telah disediakan.
  4. Mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor dan visa klien karena memerlukan salah satu syarat yaitu, sertifikat PPIU.
  5. Usaha yang dijalankan akan sangat sulit untuk berkembang.

Masih banyak dampak lainya dari sebuah bisnis atau usaha yang tidak memiliki legalitas bisnis. Jadi, sudah seharusnya Anda mendaftarkan bisnis atau usaha Anda secara resmi agar mendapatkan legalitas terhadap bisnis atau usaha yang dijalankan. Tak hanya berlaku untuk usaha travel haji dan umroh, hal ini juga berlaku untuk semua jenis bisnis dan usaha. Namun sayangnya, masih banyak pelaku bisnis dan usaha yang mengalami kesulitan untuk mengurus legalitas dan perizinan karena belum memiliki kantor secara fisik. Hal ini karena kantor fisik menjadi salah satu syarat untuk mengurus legalitas usaha. Bagi mereka, menggunakan alamat serviced office adalah solusinya. Sekarang ini sudah banyak penyedia layanan serviced office, salah satunya adalah Effist Suite Office. Salah satu yang memberikan layanan terbaik yang akan mendukung usaha atau bisnis Anda berkembang.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai serviced office, Anda bisa langsung menghubungi kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500, Anda juga dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan kunjungan survey ke center kami.

 

Baca Juga: Persyaratan Pendirian Usaha Travel Haji dan Umroh

Persyaratan Pendirian Usaha Travel Haji dan Umroh

13 February 2023

Persyaratan Pendirian Usaha Travel Haji dan Umroh

Di Indonesia, usaha travel khususnya haji dan umroh dapat menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Hal ini dikarenakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Selain itu, minat umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh juga meningkat. Namun jika ingin membangun atau menghadirkan usaha travel di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Apa saja kah itu? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Persyaratan Pedirian Usaha Travel Haji dan Umroh

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pendirian usaha travel haji dan umroh yang di rangkum dari beberapa sumber.

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Travel
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA
  5. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
  6. NPWP Perusahaan
  7. Domisili Perusahaan

Nah, itulah beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi sebagai syarat pendirian usaha travel haji dan umroh di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, domisili perusahaan merupakan salah satu persyaratan pendirian usaha travel haji dan umroh. Selain sebagai persyaratan pendirian usaha, alamat kantor perusahaan yang berada lokasi bisnis prestisius juga dapat membuat bisnis terlihat lebih profesional dan terpercaya.

Serviced Office Jadi Solusi Hadirkan Usaha atau Bisnis Secara Praktis

Pasalnya, tidak mudah untuk menemukan tempat yang tepat sebagai alamat domisili perusahaan dan sebagai ruang kantor untuk menjalankan operasional bisnis. Banyak di antara pemilik bisnis yang memilih menggunakan ruang kantor konvensional seperti ruko sebagai tempat menjalankan bisnis mereka. Namun, banyak di antara mereka yang akhirnya gagal membangun atau mengembangkan bisnis hanya karena salah memilih tempat usaha. Untuk menghadapi tantangan tersebut banyak di antara pelaku bisnis yang mulai melirik menggunakan ruang kantor siap pakai atau serviced office. Hal ini karena umumnya penyedia layanan serviced office berada di kawasan pusat bisnis yang bonafid. Tidak hanya itu, serviced office merupakan konsep ruang kantor ready to use sehingga sangat praktis namun dengan harga yang relatif murah.

Percayakan Urusan Ruang Kantor Anda Hanya dengan Effist Suite Office

Dengan menggunakan serviced office, pebisnis yang ingin membangun atau mengembangkan bisnis khususnya di Jakarta akan mendapatkan ruang kantor yang telah dilengkapi dengan fasilitas kantor pada umumnya. Selain fasilitas, penyewa juga akan mendapatkan layanan penunjang lainnya seperti layanan cleaning service, maintenance, dan masih banyak lagi. Terlebih lagi jika Anda menggunakan jasa sewa serviced office dari Effist Suite Office. Effist Suite Office merupakan penyedia layanan serviced office di kawasan Jakarta Selatan. Effist menyiapkan semua keperluan di kantor pribadi, mulai dari perabot hingga WIFI berkecepatan tinggi sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis.

 

Ketahui informasi lebih lanjut mengenai Serviced Office dengan menghubungi kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500, Anda juga dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan kunjungan survey ruang kantor.

Butuh Meeting Room Kapasitas Besar? Ini Solusinya

03 February 2023

Butuh Meeting Room Kapasitas Besar? Ini Solusinya

Lokasi, fasilitas, hingga kapasitas menjadi hal yang harus diperhatikan saat memilih tempat untuk mengadakan meeting. Mengenai meeting room, telah banyak penyedia jasa sewa meeting room saat ini yang cukup popular karena lebih praktis. Namun, agaknya sekarang ini sulit untuk mencari meeting room yang pas untuk mengadakan meeting yang beranggotakan 25 orang ke atas. Tenang saja, di sini penulis akan memberikan Anda beberapa rekomendasi meeting room dengan kapasitas besar khususnya di Jakarta.

Rekomendasi Meeting Room Kapasitas Besar

Nah, untuk Anda yang sedang mencari tempat untuk meeting selanjutnya, berikut beberapa rekomendasi meeting room berkapasitas besar di Jakarta berikut ini.

Topaz Room, Gandaria 8 Office Tower, Jakarta Selatan (Kapasitas 25 Orang)

Rekomendasi meeting room berkapasitas besar pertama yaitu Topaz Room. Meeting room Topaz merupakan ruang meeting dengan kapasitas 25 orang. Selain itu, meeting room ini dapat disetup dengan berbagai macam layout seperti classroom, u-shape, theater, round, hingga cocktail. Ruangan ini memiliki nuansa yang elegan dan mewah sehingga cocok untuk berbagai macam pertemuan bisnis maupun kegiatan non formal lainnya. Selain digunakan sebagai ruang pertemuan bisnis, ruangan ini juga dapat digunakan untuk training, workshop, seminar, hingga gathering sehingga sangat cocok bagi Anda yang sering mengadakan pertemuan dengan kapasitas dalam jumlah yang cukup besar. Gandaria 8 office tower terletak di lokasi strategis Jl. Sultan Iskandar Muda no 10, Arteri Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dekat dengan Mall Gandaria City dan dekat dengan Foodcourt, Restaurant dan Bank sebagai fasilitas di kawasan kantor.

Edelweis Room, EightyEight@Kasablanka, Jakarta Selatan (Kapasitas 40 Orang)

Untuk keperluan ruang meeting yang berkapasitas besar, Edelweis tentu mampu memberikannya. Ruangan yang dapat berkapasitas hingga 40 orang ini bisa Anda gunakan untuk melaksanakan pertemuan dengan kapasitas dan juga tentunta dengan fasilitas yang mencukupi. Ditambah lagi, terletak di lokasi strategis di samping Mall Kota Kasablanka sehingga dapat menjadi pilihan yang tepat untuk Anda. Selain itu, gedung EightyEight@Kasablanka berada di Kuningan, Jakarta Selatan sangat dekat dengan pusat perkantoran dan dekat dengan berbagai hotel, apatement dan restoran di sekitar Tebet dan Kuningan. Meeting room ini sangat cocok bagi Anda yang bepergian dengan menggunakan transportasi umum, karena ada banyak akses transportasi seperti angkutan umum, bus kota, Transjakarta, hingga Stasiun Commuter Line sehingga dapat memudahkan Anda.

Effist Suite Office Menyediakan Meeting Room Kapasitas Besar di Jakarta Selatan

Nah, itulah beberapa rekomendasi meeting room atau ruang rapat dengan kapasitas besar yang dapat menjadi pilihan Anda pada meeting berikutnya. Di kota besar seperti Jakarta, Anda tak perlu bingung saat hendak mencari meeting room karena ada banyak sekali penyedia jasa sewa meeting room yang akan Anda temukan. Namun, rekomendasi meeting room diatas hanya akan Anda dapatkan di meeting room Effist Suite Office. Sebagai salah satu penyedia jasa sewa meeting room, kami menyediakan meeting room dengan kapasitas besar di Jakarta Selatan. Selain menyediakan meeting room dengan kapasitas besar kami juga menyediakan ruang meeting dengan fasilitas lengkap dan memadai sehingga akan sangat praktis bagi Anda.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email contact@effist.com, nomor telephone  02129607500, atau Anda dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan kunjungan survey meeting room kami.