News and Article

PPIU: Syarat Jalankan Usaha Travel Umroh Secara Legal
Saat ini, peluang usaha di bidang biro jasa travel umroh khususnya di Indonesia kembali bergairah dan cukup menjanjikan. Hal ini lantaran tingginya minat umat muslim untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Bila Anda tertarik untuk memulai atau bahkan membuka cabang bisnis travel umroh di Jakarta, peluangnya masih terbuka lebar. Namun, untuk menjalankan usaha travel umroh secara legal Anda harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hal ini karena PPI jadi syarat jalankan usaha travel secara legal. Jika ingin mendapatkan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Lantas, apa itu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan bagaimana persyaratan mendapatkan izin ini? Simak pada artikel berikut ini.
Apa itu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Oleh karena itu, untuk dapat memiliki akses memberangkatkan jamaah umroh sebagai syarat jalankan usaha travel secar legal, pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang terhadap perjalanan ibadah umroh dan haji. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan tentunya salah satu syarat untuk mendapatkannya yaitu pemilik usaha harus memiliki dokumen yang lengkap terhadap legalitas usaha yang dijalankan.
Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Izin PPIU
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) adalah:
- Fotocopy akta notaris pendirian perseroan terbatas dan perubahannya sebagai BPW.
- Fotocopy KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan haji dan umrah
- Surat pernyataan bermaterai bahwa pemilik tidak sedang dan tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah khusus.
- Fotocopy sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotocopy pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun sebagai BPW.
- Fotocopy sertifikat usaha sebagai biro jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
- Struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh direktur utama perusahaan dan dibubuhi dengan cap perusahaan.
- Fotocopy surat kontrak kerja karyawan BPW.
- Dokumen laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang diaudit akuntan publik dan yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Fotocopy surat keterangan fiskal dan fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu PPIU dan dokumen persyaratan yang dibutukan untuk mendapat izin PPIU. Penting bagi sebuah Anda untuk memiliki izin ini karena digunakan sebagai syarat menjalankan usaha travel umroh secara legal. Seperti yang telah disebutkan diatas, domisili perusahaan juga menjadi dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Oleh sebab itu, Anda harus mempunyai kantor fisik yang bisa disurvei oleh pihak yang berwewenang. Dalam hal ini, Anda dapat menggunakan Serviced Office sebagai kantor representative dan sebagai alamat domisili usaha travel Anda. Sebagai referensi, Anda dapat menggunakan jasa sewa serviced office dari Effist Suite Office. Keberadaan Effist Suite Office, membantu menyediakan ruang kantor untuk para pengusaha yang baru memulai bisnis atau hendak membuka cabang baru khususnya di Jakarta. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, tentu hal ini akan menguntungkan bagi usaha atau bisnis yang akan Anda mulai atau kembangka.
Bagaimana, tertarik menggunakan jasa Serviced Office dari Effist Suite Office? Hubungi tim marketing kami melalui email contact@effist.com atau nomor telepon 02129607500, Anda juga dapat mengisi form pada Book Tour untuk menjadwalkan survey.