News and Article

  14 July 2024   Muftia Parasati

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi pengusaha pemula yang akan memulai bisnis baru, hal yang tidak boleh luput adalah mendapatkan izin untuk berdagang secara resmi. Salah satu perizinan yang harus dimiliki para pengusaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen SIUP tidak hanya menjadi bukti legalitas kegiatan berdagang, tetapi juga mempermudah proses pengurusan izin lainnya untuk kebutuhan operasional bisnis lainnya. Tidak hanya itu, perusahaan Anda juga akan dipandang kredibel karena sudah memiliki izin usaha yang resmi di mata hukum. Kenali lebih lanjut tentang apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan, syarat-syarat yang dibutuhkan serta cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk bisnis Anda.

Apa yang Dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang ingin melaksanakan kegiatan dagang. Dengan adanya SIUP, perusahaan dapat menjalankan bisnis secara legal. Penerbitan SIUP diatur dalam Permendag Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

SIUP diterbitkan menurut domisili lokasi perusahaan serta diberikan kepada pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. SIUP terbagi menjadi 4 jenis berdasarkan skala usahanya. Keempat jenis SIUP tersebut adalah SIUP mikro, kecil, menengah dan besar.

  • SIUP mikro wajib dimiliki untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50.000.000
  • SIUP kecil ditujukan untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000
  • SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. 
  • SIUP besar ditujukan untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000.

Apa Fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan?

Fungsi utama dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai bukti resmi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Perusahaan juga akan merasakan keuntungan dari memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini. Sebagai contoh, SIUP akan mempermudah perolehan izin lainnya dalam berdagang, seperti izin ekspor dan impor. 

Sebagai bukti legalitas perusahaan, SIUP juga memudahkan proses peminjaman dana oleh perusahaan untuk kebutuhan modal. Tidak hanya itu, SIUP mendukung kredibilitas dan reputasi perusahaan sebagai bisnis yang resmi di mata hukum. 

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan?

Menurut Permendag Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/2/2007, SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya. Namun, terdapat perubahan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Pada perubahan tersebut, perusahaan tidak perlu lagi mendaftar ulang untuk SIUP per 5 tahun. Jadi, SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan tersebut masih beroperasi.

Siapakah yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan?

Semua jenis perusahaan yang melakukan kegiatan dagang, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Firma, wajib memiliki SIUP. Hal ini disebabkan oleh peran SIUP sebagai bukti legalitas perusahaan dalam menjalankan bisnis. Namun, perusahaan atau pelaku usaha tertentu dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP, seperti:

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang dijalankan sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat
  • Pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima

Apa Saja Syarat Membuat Surat Izin Perdagangan Usaha?

Syarat membuat SIUP dibedakan menurut jenis perusahaannya. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk membuat SIUP untuk legalitas bisnis Anda:

Syarat SIUP untuk Perusahaan Perorangan

  • Melengkapi formulir Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Neraca Perusahaan 
  • Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Materai 10000

Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas

  • Melengkapi formulir Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (jika ada)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan HAM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Neraca Perusahaan
  • Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Materai 10000

Syarat SIUP untuk CV dan Firma

  • Melengkapi formulir Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan atau Akta Notaris yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP CV atau Firma
  • Materai 10000

Syarat SIUP untuk Perusahaan Koperasi

  • Melengkapi formulir Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh instansi berwenang
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab koperasi
  • Surat pernyataan dari pemohon SIUP terkait lokasi usaha koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Foto pemilik atau penanggung jawab koperasi ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP Koperasi
  • Neraca koperasi
  • Materai 10000

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Perdagangan Usaha?

Guna memulai bisnis secara resmi dan legal di mata hukum, penting untuk menyiapkan segala perizinan yang dibutuhkan. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan:

Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengurus SIUP, penting bagi pemilik atau penanggung jawab perusahaan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen persyaratan untuk SIUP dapat dibedakan menurut jenis usaha yang akan didaftarkan. 

Datang ke Dinas Perdagangan Sesuai Domisili

Pengurusan SIUP baru kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk pembuatan SIUP secara offline, Anda dapat mengunjungi Dinas Perdagangan sesuai dengan domisili dari lokasi perusahaan. Sementara pembuatan SIUP secara online dapat dilakukan melalui website https://www.oss.go.id. Pada website OSS, jika belum memiliki akun, Anda dapat membuat akun baru sebelum mulai memproses SIUP.

Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran untuk mengajukan SIUP baru, baik yang dilakukan secara online maupun offline. Pastikan semua data yang diminta tepat dan lengkap. Pengisian formulir secara offline membutuhkan materai terbaru untuk nantinya ditandatangani.

Pembayaran dan Pengambilan SIUP

Pembayaran untuk proses pengurusan SIUP dapat berbeda-beda di tiap daerah, jadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu besar biaya yang diperlukan atau bertanya kepada petugas setempat. SIUP akan siap diambil maksimal 14 hari setelah pendaftaran.

Virtual Office: Lengkapi Perizinan Usaha Tanpa Harus Menyewa Kantor Fisik

Memiliki kantor fisik seringkali menjadi hambatan bagi para pelaku bisnis untuk memenuhi persyaratan domisili dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tidak jarang pembelian atau penyewaan ruang kantor memberikan beban tersendiri, khususnya dari segi biaya. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir. Effist Suite Office dengan layanan virtual office menawarkan solusi ramah biaya untuk memenuhi persyaratan domisili dalam pengurusan SIUP.

Layanan virtual office menawarkan alamat bisnis yang sah secara hukum serta berbagai fasilitas penunjang bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya sewa kantor yang mahal.

Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi kami melalui email contact@effist.com untuk informasi lebih lanjut seputar layanan virtual office.

Editor: Cardila Ladini