News and Article
Syarat dan Prosedur Lengkap Membuat NIB
Salah satu hal yang tidak boleh luput dimiliki oleh pebisnis pemula adalah mendapatkan perizinan untuk berbisnis. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas sebuah perusahaan. Dengan adanya dokumen ini, perusahaan dapat berbisnis secara resmi, legal, serta terlindungi di bawah hukum.
Dokumen perizinan ini tidak hanya menjadi bukti resmi untuk kegiatan berbisnis, tetapi juga mempermudah pengurusan izin lainnya serta meningkatkan reputasi sebagai bisnis yang legal di mata hukum. Bagi Anda yang ingin mengurus NIB, kenali lebih lanjut tentang apa itu NIB, syarat membuatnya, serta prosedur pembuatannya.
Apa itu NIB?
NIB, yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, adalah bukti perizinan seorang pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya. NIB juga berfungsi sebagai identitas pengusaha saat menjalankan bisnisnya. Nomor ini berisi tiga belas digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Selain berperan sebagai identitas, fungsi NIB juga berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal. Sebagai suatu dokumen yang meresmikan kesahihan sebuah badan usaha, NIB mempermudah perusahaan dalam mendapatkan perizinan lainnya.
Apa Keuntungan Memiliki NIB?
NIB dapat memberikan serangkaian manfaat bagi badan usaha yang memilikinya. Beberapa manfaat tersebut adalah:
- Menjamin Legalitas Usaha: Sebagai sebuah bukti legalitas, Nomor Induk Berusaha dapat memberikan jaminan legal bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Artinya, perusahaan dapat terlindungi secara hukum selama melakukan aktivitas bisnis.
- Kemudahan Mengurus Perizinan: Mengurus perizinan untuk keperluan bisnis menjadi lebih mudah dengan adanya Nomor Induk Berusaha. Contoh dokumen yang bisa diurus dengan nomor induk ini adalah NPWP perusahaan, bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, hingga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Kemudahan Mengakses Sumber Pendanaan: Sebuah badan usaha seringkali membutuhkan pinjaman modal untuk operasional bisnis. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, proses peminjaman dana ke bank akan lebih mudah karena dianggap legal di mata hukum.
- Menonjolkan Kredibilitas Perusahaan: Kredibilitas adalah aspek penting untuk membangun reputasi perusahaan di dunia bisnis. Bagi bisnis yang baru merintis, kredibilitas dapat mulai dibangun dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha. Nantinya, pelanggan akan lebih yakin untuk membeli produk atau layanan dari perusahaan tersebut.
Apakah SIUP dan NIB Sama?
Pada dasarnya, SIUP dan NIB sama-sama merupakan bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar secara resmi dan dapat berbisnis secara legal. Namun, NIB merupakan versi terbaru dari SIUP. Artinya, jika perusahaan sudah memiliki SIUP, maka perusahaan tersebut dapat memperbarui perizinan berbisnis yang awalnya SIUP menjadi NIB. Proses pembaruan perizinan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apakah Semua Jenis Usaha Wajib Memiliki NIB?
Guna menjawab apakah NIB wajib dimiliki atau tidak, tentunya NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha perorangan maupun non-perorangan. Contoh pelaku usaha non-perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT), perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum yang dimiliki negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, koperasi, CV, dan firma. Masa berlaku dari NIB berlangsung selama perusahaan menjalankan kegiatan bisnisnya.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Mengurus NIB?
Beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NIB adalah:
- Nomor KTP pelaku usaha perorangan atau penanggung jawab usaha
- Akta Pendirian Perusahaan (AHU) yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (jika bisnis berbadan hukum)
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Alamat lokasi perusahaan
- Nomor telepon perusahaan
- Email perusahaan
Bagaimana Cara Mengurus NIB Secara Online?
Nyatanya, cara buat NIB sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara online. Prosesnya terbagi menjadi dua, yaitu proses mendapatkan hak akses UMK dan proses pembuatan NIB di laman Online Single Submission (OSS). Berikut adalah cara mengurus NIB melalui OSS:
Cara Mendapatkan Hak Akses UMK
- Kunjungi halaman OSS (https://oss.go.id).
- Pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas.
- Pilih skala usaha UMK. Skala terbagi menjadi usaha mikro dan kecil (UMK) dan non usaha mikro dan kecil (Non-UMK).
- Selanjutnya, pilih jenis pelaku usaha UMK. Jenis pelaku usaha terbagi menjadi pelaku usaha perorangan dan badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi).
- Lengkapi formulir pendaftaran yang diajukan. Kemudian, pilih verifikasi melalui nomor WhatsApp atau email.
- Cek WhatsApp atau email yang dimasukkan sebelumnya, lalu masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan.
- Lengkapi formulir dan buat password baru.
- Lengkapi formulir data pelaku usaha. Untuk bisnis perorangan, data yang dibutuhkan berupa NIK, jenis kelamin, dan alamat perusahaan. Sedangkan jenis badan usaha memerlukan data seperti NPWP perusahaan, nomor SK pengesahan terakhir, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, dan jabatan.
- Klik tombol “Daftar”.
- Cek email untuk melihat username dan password.
Proses Pengajuan NIB
- Kunjungi halaman OSS (https://oss.go.id).
- Pilih menu “Masuk” di pojok kanan atas.
- Masukkan username dan password yang dikirimkan di email. Masukkan juga kode captcha yang ditampilkan di halaman. Setelah memastikan semua data sudah benar, klik tombol “Masuk”.
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru” untuk pembuatan NIB.
- Isi data-data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, serta data produk atau jasa bidang usaha
- Cek daftar produk atau jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha.
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Pastikan semua dokumen dalam format yang sudah ditetapkan dan terunggah dengan benar.
- Cek kembali semua data dan dokumen yang sudah diisi. Pastikan tidak ada data yang keliru.
- Selanjutnya, klik tombol “Ajukan”.
Penuhi Syarat Domisili untuk NIB dengan Layanan Virtual Office dari Effist!
Seperti yang sudah diketahui, sebelum mengurus NIB, perusahaan harus sudah memiliki lokasi perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan bisnisnya. Namun, bagi bisnis yang baru merintis, mencari lokasi kantor yang sesuai budget mungkin cukup sulit. Di sinilah peran Effist Suite Office dengan layanan serviced office dan virtual office sebagai pilihan yang ramah biaya untuk kebutuhan kantor Anda. Jadi, Anda dapat memenuhi kebutuhan domisili untuk NIB dengan layanan kantor profesional yang sesuai dengan budget.
Effist Suite Office dengan layanan serviced office menyediakan ruang kantor profesional dan siap digunakan untuk operasional bisnis sehari-hari. Terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan, Effist menawarkan ruang kantor lengkap dengan fasilitas kantor modern, internet berkecepatan tinggi, akses 24/7, business lounge, hingga pantry.
Bagi perusahaan yang beroperasi dari jarak jauh, layanan virtual office dari Effist Suite Office dapat menjadi opsi terbaik. Kami menyediakan lokasi bisnis prestisius yang mendorong reputasi bisnis serta memenuhi keperluan domisili untuk syarat perizinan. Layanan virtual office turut dilengkapi dengan fasilitas seperti tim administrasi, sekretaris, resepsionis handal, serta business lounge.
Segera hubungi kami melalui email contact@effist.com atau buat reservasi melalui “Book Tour” untuk melihat ruang kantor profesional kami.
Editor: Cardila Ladini
Categories
Recent Posts
Customer Base: Kunci Meningkatkan Loyalitas Pelanggan
09 December 2024
Peran Mitra Bisnis untuk Maksimalkan Keberhasilan Bisnis
03 December 2024
Open Space: Desain Kantor Modern untuk Kolaborasi Optimal
02 December 2024