News and Article
Syarat dan Cara Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Bagi pebisnis pemula yang baru saja terjun ke dunia bisnis, mendaftarkan bisnis ke lembaga terkait merupakan hal yang tidak boleh dilupakan. Perusahaan yang sudah secara resmi terdaftar artinya sudah diakui oleh pemerintah, sehingga dapat menjalankan usahanya secara legal dan dilindungi oleh hukum. Bukti pendaftaran tersebut disebut sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen penting yang mengandung informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat lokasi perusahaan, nomor registrasi, hingga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan administratif maupun hukum. Keberadaan tanda daftar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi secara sah. Ketahui lebih lanjut tentang apa itu TDP, syarat-syaratnya, dan prosedur pembuatannya!
Apa yang Dimaksud dengan TDP?
Pengertian TDP, yang merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha resmi. Dokumen ini mencatat keberadaan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Peraturan tentang TDP di Indonesia tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dokumen ini berisi berbagai informasi yang perlu didaftarkan dan disahkan oleh pejabat berwenang. TDP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah setempat.
Setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia harus didaftarkan ke dalam Daftar Perusahaan tersebut. Jenis perusahaan ini termasuk perusahaan badan hukum, persekutuan, hingga perorangan. Namun, beberapa jenis perusahaan dibebaskan dari kewajiban TDP, seperti yayasan atau perkumpulan, pendidikan formal, dan pendidikan non-formal. Surat Tanda Daftar Perusahaan tidak hanya berperan sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan bukti perizinan lainnya.
Apa Fungsi dari TDP?
Fungsi utama dari TDP adalah sebagai catatan keterangan bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi. Jadi, perusahaan dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara sah dan terlindungi oleh hukum. Fungsi lainnya dari bukti tanda daftar ini adalah untuk mempermudah pemerolehan izin lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis.
Masa berlaku TDP berlangsung selama perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. Namun, TDP saat ini sudah termasuk ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, TDP yang termasuk ke dalam NIB berlaku seumur hidup atau sepanjang perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya.
Apakah NIB dan TDP Sama?
Baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sama-sama merupakan perizinan yang dibutuhkan untuk berbisnis secara legal di Indonesia. Namun, terdapat perbedaan antara NIB dan TDP. TDP hanya berperan sebagai salah satu izin yang mendaftarkan perusahaan di pemerintah daerah. Sementara NIB cenderung lebih komprehensif dengan mencakup berbagai izin dalam satu nomor induk.
Perbedaan lainnya terletak pada segi sistem penerbitan. TDP biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah serta lebih banyak dilakukan secara manual. Proses tanda daftar biasanya memerlukan proses administrasi yang terpisah dari izin usaha lainnya. Sedangkan NIB dapat diproses secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Akan tetapi, NIB kini telah menjadi perizinan yang mencakup berbagai dokumen pengesahan, termasuk salah satunya TDP. Jadi, NIB turut berlaku sebagai TDP. Perizinan lainnya yang juga termasuk dalam NIB adalah Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan.
Apa Keuntungan Memiliki TDP?
Sebagai bukti terdaftarnya perusahaan, TDP memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satu keuntungannya adalah sebagai legitimasi resmi bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan usahanya. Tanda daftar ini membuktikan bahwa perusahaan diakui secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan lainnya adalah mempermudah pengurusan izin usaha lainnya maupun akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Peminjaman modal umum dilakukan oleh perusahaan untuk menunjang operasional bisnis sehari-hari.
Hal yang tidak kalah penting adalah fungsi TDP untuk meningkatkan reputasi dan kredibilitas di mata pelanggan maupun mitra bisnis. Tanda daftar membuktikan bahwa perusahaan beroperasi secara legal, sehingga pelanggan maupun mitra bisnis lebih percaya untuk menjalin relasi bisnis dengan perusahaan tersebut.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan TDP?
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk proses pembuatan TDP perusahaan adalah:
- Mengisi formulir untuk pembuatan TDP baru
- Mengisi formulir pendaftaran berdasarkan jenis badan usaha yang dilaksanakan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, CV, dan Perorangan.
- Scan asli KTP milik direktur/pemilik bisnis
- Scan asli NPWP perusahaan
- Scan asli izin teknis atau operasional perusahaan
- Scan asli Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris bagi badan usaha atau badan hukum
- Scan asli bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Surat keterangan domisili tempat perusahaan beroperasi
- Scan asli pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen
Apa Saja Langkah dalam Mengurus TDP?
Berikut ini adalah cara mengurus TDP untuk mendaftarkan bisnis Anda:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti scan asli KTP, NPWP, Akta Pendirian, dan lain sebagainya.
- Ajukan permohonan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah setempat. Isi formulir permohonan yang diberikan dengan lengkap.
- Selanjutnya, pihak berwenang akan mengecek formulir serta dokumen kelengkapan yang disertakan saat proses permohonan.
- Tunggu validasi berkas hingga selesai.
- Tim teknis dari dinas terkait akan melakukan survei untuk menentukan apakah pengajuan TDP dari perusahaan bisa diterima atau tidak.
- Jika memenuhi syarat, dokumen tanda daftar akan dikirimkan ke perusahaan.
Buat Pengurusan Domisili Jadi Lebih Mudah dengan Layanan Sewa Kantor Effist!
Sebelum mendaftarkan perusahaan baru ke instansi pemerintahan terkait, perusahaan tentunya perlu memiliki surat keterangan domisili yang menerangkan lokasi perusahaan beroperasi. Penentuan lokasi perusahaan tidak selalu harus dengan membeli ruang kantor. Anda juga dapat menyewa ruang kantor atau memilih ruang kantor virtual untuk operasional bisnis jarak jauh. Kedua opsi ini dapat menjadi alternatif ramah biaya bagi perusahaan yang baru merintis.
Effist Suite Office dengan layanan serviced office dan virtual office menawarkan penyewaan ruang kantor fisik siap pakai maupun ruang kantor virtual dengan alamat bisnis ideal di pusat bisnis Jakarta Selatan. Ruang kantor kami dilengkapi dengan fasilitas modern, mulai dari perlengkapan kantor modern, internet berkecepatan tinggi, ruang meeting dalam berbagai ukuran, business lounge, pantry, hingga layanan resepsionis, sekretaris, dan administrasi yang kompeten dan handal.
Berbagai layanan ruang kantor milik Effist Suite Office siap membantu Anda mendapatkan surat keterangan domisili untuk keperluan perizinan maupun mewujudkan operasional bisnis yang produktif dan efektif. Jadi, tunggu apalagi? Hubungi kami melalui email contact@effist.com untuk informasi lebih lanjut tentang layanan serviced office dan virtual office.
Editor: Cardila Ladini
Categories
Recent Posts
Customer Base: Kunci Meningkatkan Loyalitas Pelanggan
09 December 2024
Peran Mitra Bisnis untuk Maksimalkan Keberhasilan Bisnis
03 December 2024
Open Space: Desain Kantor Modern untuk Kolaborasi Optimal
02 December 2024