News and Article
Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha Firma
Banyak pebisnis pemula memiliki impian untuk mendirikan usaha sendiri. Selain mempertimbangkan potensi ide bisnis yang menjanjikan, memilih bentuk badan usaha yang sesuai juga perlu dilakukan untuk menunjang operasional bisnis sehari-hari. Salah satu jenis badan usaha yang banyak diminati adalah jenis usaha firma.
Sebagai sebuah entitas bisnis, firma memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Bentuk kerjasama bisnis ini melibatkan setidaknya dua orang yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama. Bagi Anda yang tertarik memulai bisnis baru dalam bentuk firma, kenali lebih lanjut tentang apa itu firma, persyaratan, serta prosedur untuk mendirikannya.
Apa yang Dimaksud dengan Firma?
Firma merupakan jenis badan usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau perusahaan untuk berbisnis di bawah satu nama bersama. Peraturan tentang pendirian badan usaha ini diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Dalam pelaksanaannya, badan usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang konsultasi, seperti misalnya firma hukum atau akuntansi.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang harta kekayaannya terpisah dari pengurus, harta kekayaan milik firma tidak terpisah dari pengurusnya. Maka dari itu, pertanggungjawaban badan usaha ini dapat mencapai harta kekayaan pribadi pengurusnya. Modal pendiriannya juga berasal dari kekayaan para sekutu.
Apa Saja Ciri-Ciri Firma?
Terdapat beberapa ciri khas yang membedakan antara perusahaan firma dengan badan usaha lainnya. Ciri-ciri tersebut adalah:
- Didirikan oleh lebih dari satu orang atas dasar kesepakatan
- Modal diperoleh dari masing-masing anggota dengan tujuan mendirikan usaha dengan nama bersama
- Memiliki sistem untuk membagi keuntungan yang diperoleh
- Setiap sekutu bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga
- Setiap sekutu memiliki kuasa untuk bertindak atas nama badan usaha
Apa Perbedaan Antara Firma dengan CV?
Perbedaan antara firma dan CV terletak pada definisi dari badan usaha tersebut. CV atau yang juga disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer (pasif) dengan satu atau lebih sekutu komplementer (pasif). Sekutu komanditer hanya berperan dalam pemberian modal perusahaan, sementara sekutu komplementer bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengurus perusahaan.
Sementara firma adalah persekutuan yang terdiri atas beberapa individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis di bawah satu nama bersama. Berbeda dengan CV yang hanya dijalankan oleh sekutu komplementer, kepengurusan firma dilakukan oleh semua sekutu yang terlibat dalam badan usaha tersebut.
Apa Keuntungan Mendirikan Firma?
Sebagai salah satu badan usaha di Indonesia, firma menawarkan berbagai kelebihan untuk para pebisnis yang ingin meresmikan usahanya. Beberapa kelebihan dari pendirian firma adalah:
- Pemimpin ditentukan dengan menimbang kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Tidak jarang firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
- Mengingat modal firma berasal dari gabungan setoran awal semua anggota, maka modal yang dikumpulkan tergolong besar.
- Terdapat sistem pengelolaan perusahaan yang lebih profesional karena pembagian tugas yang jelas dalam struktur perusahaannya.
- Pembagian keuntungan perusahaan didasarkan pada modal awal yang disetorkan. Namun, setiap pihak yang menanamkan modal harus aktif dalam menjalankan usaha.
- Akta notaris akan memudahkan proses pinjaman modal jika dibutuhkan.
- Pengambilan keputusan didasarkan pada pertimbangan dari seluruh anggota.
Apa Saja Syarat Pendirian Firma?
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan badan usaha firma. Persyaratan tersebut adalah:
- Dibentuk oleh minimal dua orang yang akan menjadi sekutu.
- Menentukan nama yang akan digunakan. Nama haruslah belum digunakan oleh badan usaha lain serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
- Menyiapkan dokumen KTP dan NPWP para sekutu.
- Memiliki tujuan bisnis yang spesifik dan jelas.
- Memiliki domisili lokasi perusahaan, baik yang berbentuk kantor fisik maupun kantor virtual.
- Memiliki penyertaan modal dari para sekutu.
- Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
- Memiliki badan pengurus dan anggota aktif yang terlibat dalam kepengurusan perusahaan.
Bagaimana Cara Mendirikan Firma?
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendirikan badan usaha firma dengan benar:
Siapkan Nama Firma
Langkah pertama adalah menyiapkan nama untuk badan usaha firma yang akan didirikan. Nama tersebut sebaiknya belum digunakan oleh badan usaha manapun yang sudah terdaftar. Menurut Permenkumham No, 17 Tahun 2018, ketentuan penamaan badan usaha perlu mengacu pada ketentuan berikut:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum digunakan secara sah oleh badan usaha lainnya yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Pembuatan Akta Pendirian
Selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian firma yang dilakukan oleh notaris. Di dalam akta pendirian tersebut, akan tercantum beberapa informasi seperti nama firma, nama sekutu, lokasi perusahaan, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, besar modal, hingga ketentuan mengenai berakhirnya bisnis.
Mengisi Format Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM dengan mengisi format pendaftaran lengkap dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan harus diajukan paling lambat 60 hari sejak akta pendirian firma ditandatangani. Perusahaan juga perlu membayar biaya pendaftaran sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui bank persepsi.
Dokumen pendukung yang juga perlu dilampirkan saat pendaftaran adalah:
- Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran sudah lengkap
- Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik badan usaha
- Akta pendirian
- Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap format pendaftaran yang diajukan.
Mengurus NPWP
NPWP dibutuhkan untuk melaporkan penghasilan bisnis setiap tahunnya. Jadi, setelah melakukan pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan NPWP dapat dilakukan di kantor pajak daerah masing-masing.
Menunggu Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang disampaikan secara elektronik kepada pemohon. SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat kalimat yang menyatakan bahwa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Terkendala Alamat Kantor dalam Mendirikan Firma? Effist Suite Office Solusinya!
Alamat kantor seringkali menjadi persyaratan untuk mendirikan sebuah bisnis, khususnya bisnis firma. Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha ini tetapi terkendala masalah domisili, Effist Suite Office memiliki jawaban terbaik untuk kebutuhan Anda. Kami menawarkan layanan serviced office untuk penyewaan ruang kantor fisik profesional demi menunjang operasional bisnis sehari-hari. Tidak hanya itu, kami juga memiliki layanan virtual office untuk memfasilitasi kebutuhan bisnis bagi perusahaan yang beroperasi secara remote.
Layanan serviced office dari Effist menyediakan berbagai ruang kantor modern dengan fasilitas memadai, seperti meja dan kursi yang nyaman, akses internet berkecepatan tinggi, pantry, hingga business lounge. Lokasinya yang terletak di Jakarta Selatan membuat ruang kantor kami memiliki nilai lebih dari segi reputasi maupun aksesibilitas.
Sementara layanan virtual office dari Effist menawarkan alamat bisnis prestisius di pusat bisnis Jakarta Selatan sebagai identitas bisnis yang kredibel. Kami juga memfasilitasi layanan call answering serta dukungan dari tim administrasi, sekretaris, hingga resepsionis handal untuk mendukung kegiatan bisnis sehari-hari.
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan serviced office dan virtual office, hubungi kami melalui email contact@effist.com atau kunjungi “Book Tour”.
Editor: Cardila Ladini
Categories
Recent Posts
Customer Base: Kunci Meningkatkan Loyalitas Pelanggan
09 December 2024
Peran Mitra Bisnis untuk Maksimalkan Keberhasilan Bisnis
03 December 2024
Open Space: Desain Kantor Modern untuk Kolaborasi Optimal
02 December 2024