News and Article

Panduan Lengkap Pendirian CV di Indonesia
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu jenis badan usaha yang populer digunakan oleh pengusaha di Indonesia. Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV banyak dilakukan oleh pebisnis baru di level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena prosesnya yang tergolong mudah, sederhana, dan fleksibel serta tidak mengharuskan adanya minimal jumlah modal untuk disetorkan.
Bagi pengusaha yang ingin meresmikan bisnisnya, badan usaha CV dapat menjadi pilihan yang tepat. Artikel ini akan membahas tentang tata cara pendirian CV yang tepat serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi keperluan pendaftaran CV.
Apa yang Dimaksud dengan CV?
CV, yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap dan diartikan sebagai Perseroan Komanditer, adalah jenis perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal dari pinjaman uang. Pendirian CV diatur dalam Pasal 19-20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Menurut peraturan ini, salah satu pihak merupakan sekutu komanditer (sekutu pasif) sebagai pemberi modal, sementara pihak lainnya merupakan sekutu komplementer (sekutu aktif) sebagai pengelola CV.
Sekutu komplementer dan sekutu komanditer harus memasukkan modal ke dalam perusahaan. Namun, hanya sekutu komplementer yang dapat menjalankan aktivitas bisnis dalam CV. Berbeda dari badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum, CV adalah badan usaha non badan hukum. Pendirian CV dan PT juga berbeda, di mana CV cukup mendaftarkan bisnis ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM dan membuat akta notaris. Sedangkan PT memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar diresmikan sebagai sebuah badan hukum.
CV menjadi opsi populer dibandingkan PT karena prosesnya yang mudah dan tidak membutuhkan minimum modal. Akan tetapi, jenis usaha yang bisa dijalankan di bawah CV cenderung terbatas. Contoh jenis usaha yang bisa dijalankan CV adalah bidang jasa, percetakan, perdagangan, perindustrian, perbengkelan, dan kontraktor grade 4.
Apa Saja Syarat dalam Pendirian CV?
Guna mendukung keberhasilan pendirian CV Anda, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu diketahui:
- Pendirian CV dilakukan setidaknya oleh dua orang, di mana satu orang berperan sebagai sekutu aktif, sedangkan orang lainnya berperan sebagai sekutu pasif
- Pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia, termasuk keseluruhan modal perusahaan haruslah berasal dari warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan adanya modal asing
- Membuat akta notaris berisi pendirian CV yang ditulis dengan bahasa Indonesia
Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan untuk Pendirian CV?
Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam pendirian CV. Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan CV:
- Salinan KTP milik pihak sekutu aktif dan sekutu pasif
- Salinan NPWP milik penanggung jawab perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan bermaterai
- Salinan perjanjian sewa atau bukti kepemilikan bangunan
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Jika perusahaan dikuasakan, maka surat kuasa, notulen bermaterai, serta KOP perusahaan harus disertakan
Bagaimana Prosedur Pendirian CV?
Proses permohonan untuk pembentukan CV diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Prosedur pendirian CV diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendirikan CV:
Tentukan Pendiri CV
Sebelum mendaftarkan CV, Anda perlu menentukan siapa saja pendiri dari CV tersebut. Dalam hal ini, Anda dapat menentukan pihak mana yang berperan sebagai sekutu aktif serta sekutu pasif. Hal ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab yang dibebankan kepada tiap pihak.
Mengajukan Nama CV
Langkah berikutnya adalah mengajukan nama untuk CV yang akan didirikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Agar disetujui, nama yang diajukan haruslah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai oleh CV, firma, dan persekutuan perdata apapun yang ada di dalam SABU
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional kecuali mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan
- Tidak mengandung angka atau rangkaian angka maupun rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata.
Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang berisi nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV beserta nama CV yang telah dipesan.
Mendapat Persetujuan Nama dari Menteri
Selanjutnya, nama CV yang memenuhi syarat akan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Persetujuan tersebut berisi nomor pemesanan nama CV, nama CV yang sudah disetujui, tanggal pemesanan, tanggal kedaluwarsa, serta kode pembayaran. Pemakaian nama CV yang sudah disetujui nantinya akan berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
Membuat Akta Pendirian CV
Dokumen akta pendirian CV akan dibutuhkan untuk proses pendaftaran CV. Dokumen ini nantinya akan dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian merupakan landasan bagi CV dalam menjalankan usahanya. Dokumen ini mencakup total modal dari tiap pendiri, kontribusi masing-masing sekutu, lokasi CV, maksud dan tujuan CV, serta bidang usaha yang dijalani CV
Membuat Permohonan Pendaftaran untuk Pendirian CV
Langkah berikutnya adalah membuat permohonan untuk pendaftaran pendirian CV. Permohonan harus segera diajukan melalui SABU maksimal 60 hari sejak akta pendirian CV ditandatangani. Jika melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka pemohon tidak bisa mengajukan permohonan kepada Menteri.
Permohonan dibuat dengan mengisi Format Pendaftaran. Anda juga perlu menyiapkan dokumen tambahan, yaitu pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap, serta pernyataan dari korporasi tentang kebenaran informasi milik CV. Selain itu, pemohon juga perlu mengunggah Akta Pendirian CV untuk melengkapi Format Pendaftaran yang akan disampaikan.
Penerbitan SKT
Setelah permohonan pendaftaran selesai diproses, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan kepada pemohon secara elektronik. SKT yang sudah diterbitkan harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan bahwa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak oleh Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Pendaftaran NPWP
Layaknya perorangan dan badan usaha lainnya, CV juga perlu memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan atas wajib pajak. Pengajuan dan penerbitan NPWP dapat mengacu pada domisili tempat CV beroperasi.
Ingin Mendirikan Bisnis Tapi Terkendala Alamat Domisili? Virtual Office Solusinya!
Persyaratan domisili menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pendirian CV. Namun, tidak semua pebisnis pemula memiliki akses mudah terhadap alamat domisili yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang baru memulai dan memiliki keterbatasan dana. Bagi Anda yang baru merintis bisnis, memilih lokasi perusahaan yang tepat tidak hanya bertujuan untuk memenuhi persyaratan pendirian CV, tetapi juga mendorong kredibilitas dan reputasi bisnis di mata pelanggan. Maka dari itu, Effist Suite Office dengan layanan virtual office menawarkan solusi domisili untuk keperluan pendirian CV Anda.
Layanan virtual office Effist Suite Office menawarkan alamat bisnis yang sah dan prestisius di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Selain alamat bisnis, layanan kami mencakup fasilitas call answering, business lounge untuk pertemuan bisnis Anda, tim sekretaris dan administrasi profesional, serta resepsionis handal yang siap membantu Anda.
Segera manfaatkan layanan virtual office Effist Suite Office untuk mempermudah proses pendirian CV Anda! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email contact@effist.com.
Editor: Cardila Ladini
Categories
Recent Posts


Brand Value: Kunci Kepercayaan dan Loyalitas Pelanggan
18 March 2025

Global Mobility: Key Strategies for Successful Expansion
10 March 2025